1. Membayar Mahar atau Mas kawin
“Dan berikanlah mahar kepada wanita-yang kamu nikahi-sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisa’: 4)
Adapun besarnya Mahar yang baik adalah tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil seberti sabda Rasullullah SAW :
“Kebanyakan perempuan yang berkat perkawinannya ialah yang mudah ( rendah ) tentang perbelanjaan (mahar) ( Riwayat Ahmad dan al-Hakim )
2. Memberi Nafkah, Tempat tinggal, dan Pakaian yang layak
Suami wajib memberi nafkah yang halal kepada isteri sesuai dengan kemampuan dengan tidak memaksakan diri untuk mendapatkan harta yang tidak halal. Meskipun demikian suami wajib berusaha mendapatkan nafkah lebih yang halal agar membawa kehidupan bahagia dunia akhirat.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (QS.Ath-Thalaq : 6)
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan. QS. Ath-Thalaq : 7)
Isteri wajib mensyukuri pemberian suami meskipun belum cukup karena dengan bersyukur Allah akan memberi lebih kepada keluarga tsb.
Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak akan memperhatikan seorang isteri yang tidak pernah mensyukuri pemberian suaminya , juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya kepadanya” (HR. Nasai).
Suami wajib memberi nafkah keluarga dari harta yang halal.
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik- baik yang kami berikan kepadamu (QS. Al-Baqarah: 172)
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka Neraka lebih pantas baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19/136; Shahihul Jami’, 3594.)
Selain daripada itu jika suami mempunyai kelebihan harta berikanlah harta itu kepada isteri dan anak jika tetap berlebih berikanlah kepada orang tuanya sendiri/isteri , saudara kandung, kerabat keluarga sendiri / isteri baru kemudian diberikan ke tetangga baru orang lain. .
Satu dinar yang anda infakkan di jalan Allah, satu dinar yang anda sedekahkan kepada budak, satu dinar yang anda sedekahkan untuk orang miskin, satu dinar yang anda sedekahkan kepada keluargamu, maka sedekah yang anda berikan kepada keluargamulah yang jauh lebih besar pahalanya” (HR. Muslim).
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir meka hendaklah ia memuliakan tetangganya (HR. Musklim)
Tidaklah kamu menginfakkan satu nafkah pun dengan maksud untuk mengharapkan keridhaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahalanya, sampai apa yang kamu berikan untuk makan isteri kamu“ (HR. Bukhari)
Apabila si siteri tidak mentaati suaminya, maka isteri tersebut dipandang telah berbuat nusyuz (menentang). jika isteri telah berbuat nusyuz, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepadanya. Apabila si isteri bekerja di luar rumah baik bekerja di kantor, di pabrik atau di tempat lainnya, dan si suami ridha, rela dan mengijinkannya maka si suami tetap wajib memberikannya nafkah. Namun, apabila si isteri bekerja di luar rumah sementara si suami tidak mengijinkannya dan kondisi ekonominya lumayan mapan sekalipun si isteri tidak bekerja di luar rumah, maka si suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat dalam hal apakah yang menjadi ukuran dalam nafkah ini adalah kondisi dan kemampuan si suami ataukah isteri atau keduanya? Namun, apabila kita perhatikan nash sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwa nafkah adalah kewajiban suami dan karenanya yang menjadi ukurannyapun adalah suami. Bagi suami yang kemampuannya pas-pasan, tentu ia berkewajiban memberikan nafkah menurut kemampuannya. Ia tidak boleh memaksakan diri untuk memberikan sesuatu di luar kemampuannya. Demikian juga, bagi suami yang berkelapangan, lebih besar nafkah yang diberikannya tentu lebih baik dan lebih besar pahalanya. Banyak ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban suami saat isteri sakit apakah kewajiban suami untuk memberi nafkah untuk berobat atau bukan kewajiban suami . Perdebatan tentang hal ini dilihat ini di kitab Ibn Abidin (II/889), Mugni Muhtaj (III/431) dan Hasyiyah ad-Dasuqi (II/511) (Kitab Ibn ‘Abidin: II/891). Serial Fiqh Munkahat V Hak dan kewajiban Suami Isteri oleh Aep Saefulloh.
Ada yang berpendapat bahwa isteri sakit bukan kewajiban suami berdasarkan pada QS. Athalaq ayat 7 : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dst… Tidak wajib karena dikhawatirkan isteri yang sakit meminta nafkah lebih dari kemampuan suami untuk berobat yang sebenarnya suami tidak mampu memberikannya sedangkan dimungkinkan ada cara lain yang bisa digunakan untuk berobat yang sesuai dengan kemampuan nafkah suami ).
Tapi ada juga ulama yang berpendapat itu adalah kewajiban suami karena keadaan isteri tergantung pada suami sehingga saat sehat atau tidak sehat tanggung jawab suami.
Untuk itu penulis berpendapat tergantung kondisinya isteri sakit bisa menjadi tanggung suami dan bisa juga tidak menjadi tanggung jawab suami.
Wanita muslimah yang menginginkan seorang lelaki kaya berhati-hatilah sebelum tahu benar-benar dari mana harta itu berasal. Apakah didapatkan dengan jalan halal atau haram dengan mengandalkan kekuasaan / menyalahgunakan wewenang karena nantinya harta tsb yang akan menjerumuskan ke neraka sesuai dengan ayat At Takasur diatas. Tidak banyak tapi berkah karena didapatkan dengan jalan yang baik .. lebih baik lagi harta halal banyak dan membawa berkah
“Ambillah apa yang mencukupi untuk kamu dan untuk anak kamu dengan jalan yang baik” (HR. Bukhari Muslim).
Janganlah kamu merasa bahwa rizqimu telat datangnya, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga telah datang kepadanya rizqi terakhir (yang telah ditentukan) untuknya, maka tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi, yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram.” (Riwayat Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, serta dishohihkan oleh Al Albani)
3. Menjadi pemimpin / imam bagi isterinya dan mendidik isteri agar menjadi lebih baik.
Sebagai pemimpin /imam laki – laki harus bisa menjadi contoh dan panutan isteri dan anak-anaknya. seperti kewajiban sholat berjamaah di masjid bagi suami saja dan sholat berjamaah bersama isteri dan anaknya dirumah kemudian memberikan nasehat agama bagi keluarganya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa 34)
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang-orang yang dipimpinnya di Hari Kiamat kelak.HR Bukhari, XXII/43 no. 6605; Muslim, IX/352 no. 3408
Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah akan merahmati seorang laki-laki yang bangun malam lalu shalat, serta membangunkan isterinya untuk shalat. Apabila isterinya enggan dan menolak, ia kemudian menuangkan air di muakanya. Demikian juga Allah akan merahmati seorang perempuan yang bangun malam lalu shalat, kemudian ia membangunkan suaminya untuk shalat juga. Apabila suaminya menolak dan enggan bangun, ia lalu menuangkan air di mukanya” (HR Ahmad dengan sanad Hasan).
4. Mempelakukan isteri dengan baik
Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isteri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”(QS. An-Nisa: 19).
Sabda Rasulullah SAW: “Sebaik baik kalian wahai laki-laki adalah orang yang paling baik kepada keluarganya. Dan saya adalah orang yang paling baik kepada keluarga saya”(HR. Turmudzi dan Ibn Hibban).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri].
Mu’awiyah al-Qusyairi berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah saw, apa hak isteri kami itu?” Rasulullah saw menjawab: “Memberi makannya apabila kamu makan, memberi pakaian apabila kamu berpakaian, tidak boleh memukul muka, jangan menjelekannya, dan jangan kamu pergi menjauhinya kecuali di dalam rumah saja” (HR. Ab Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan Nasai).
5. Tidak memukul wajah isteri dan menjelek-jelekanya.
Dan janganlah memukul muka, juga janganlah menjelek-jelekannya“ (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
Rasulullah saw bersabda: “Tidak pantas seorang laki-laki yang memukul isterinya seperti majikan yang memukul budaknya, lalu ia menggaulinya di penghujung hari” (HR. Bukhari Muslim).
6. Tidak boleh Benci dan pergi menjauhi isteri keluar rumah
Seorang mukmin tidak boleh membenci seorang wanita mu’min. Apabila ia membenci salah satu perangai dan perbuatannya, namun ia tetap akan suka dan rela dengan perangai dan hal lainnya” (HR. Muslim).
Suami tidak boleh pergi menjauhi isteri keluar rumah lihat Hadist (HR. Ab Dawud, Ibn Majah, Ahmad dan Nasai)di no 4
7. Berdandan dan rapi di hadapan isteri
Ibnu Abbas berkata: “Sesungguhnya saya betul-betul senang berdandan dan berhias di depan isteri sebagaimana saya suka isteri saya dandan di hadapan saya. Hal ini karena Allah berfirman: ” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf” (HR. Thabari dan Ibn Abi Syaibah dengan sanad yang Shahih).
8. Sendirian bertamu ke perempuan lain yang bersuami tanpa ada suaminya
Abu Bakar berdiri diatas mimbar sambil berkata : Seorang laki-laki betul-betul tidak diperbolehkan setelah hari ini untuk masuk ke dalam rumah yang suaminya sedang tidak ada di rumah, kecuali ia ditemani oleh laki-laki lain atau oleh dua orang laki-laki lainnya” (HR. Muslim).
Isteri membantu suami untuk menuaikan kewajiban suami adalah merupakan keluhuran budi isteri dimana suami nantinya akan ridho terhadap isterinya dan ini akan membawa isteri menuju surga seperti dalam hadist Nabi SAW :
”Sesungguhnya setiap isteri yang meninggal dunia yang diridhoi oleh suaminya, maka dia akan masuk syurga.” (Hadist riwayat Tirmizi dan Ibnu Majah)
Pesan : Ingatlah suamimu ini tidak sebaik Nabi Muhammad, tidak setegar Nabi Ayub, tidak sekaya Nabi Sulaiman dan tidak setampan Nabi Yusuf tapi suamimu hanyalah : Suami jaman sekarang yang pengen menjadi suami yang soleh…

